Secara umum layanan sirkulasi mencakup tiga kegiatan layanan yaitu peminjaman, perpanjangan masa pinjam, dan pengembalian buku dari jenis koleksi umum. Koleksi umum ini terdiri dari buku teks wajib, buku teks penunjang, dan buku teks anjuran yang relevan dengan kurikulum yang berlaku di IAIN Tulungagung.Buku tersebut berisi informasi dari berbagai disiplin ilmu yang tersebar pada rak jajaran koleksi dengan nomor klasifikasi 000-900 dan yang bersubjeks Islam bernomor klasifikasi 2X0 – 2X9.
Ketentuan pada layanan sirkulasi adalah seperti pada table berikut;
No | Status Anggota | Maksimal Pinjaman | Masa Pinjam |
1 | Dosen | 10 eks / judul | 1 bulan |
2 | Teng. Kependdkn | 5 eks / judul | 1 bulan |
3 | Mahasiswa | 3 eks / judul | 1 Minggu |
4 | Umum/Luar IAIN Tulungagung | 3 eks / judul | Hanya baca di tempat/ photo copy |
Dalam proses peminjaman buku, perpustakaan menerapkan model peminjaman mandiri, artinya pemustaka harus melakukan transaksi peminjaman sendiri pada computer yang disediakan. (prosedurnyaada di bab IV buku panduan ini). Dengan model ini diharapkan tidak terjadi lagi antrian yang panjang ketika proses peminjaman buku, karena petugas tinggal mengecek status pinjamannya sudah masuk data peminjaman apa belum, dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama.
Sedangkan pada proses perpanjangan masa pinjam dan pengembalian buku, peminjam (anggota) harus datang sendiri ke petugas bagian pengembalian dengan membawa KTA dan buku pinjamannya, untuk diproses perpanjangan ataupun dikembalikan.
Tata Tertib Layanan Sirkulasi
- Menggunakan KTA dan datang sendiri ke tempat layanan.
- Perpanjangan masa pinjam berlaku hanya satu kali perpanjangan (selama satu minggu).
- Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan buku perpustakaan, dikenakan denda. Ketentuan tentang denda ini lebih lanjutakan diatur melalui SK Rektor.Bagi pengguna yang masih memiliki pinjaman buku dan batas waktu pengembaliannya telah lewat, maka tidak diperkenankan meminjam buku sebelum mengembalikan dan memenuhi dendanya.