Pada part pertama, kita telah mengenal pengertian dari plagiarisme. Selain itu kita juga telah mengenal beberapa tindakan plagiasi yang sering terjadi pada lingkup Perguruan Tinggi. Kemudian pada part kedua ini kita akan belajar untuk mengenali penyebab dari tindakan plagiasi beserta sanksinya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Penyebab Tindakan Plagiasi
Beberapa hal yang sering menjadi penyebab terjadinya tindak plagiasi yaitu:
a. Terlalu mudah untuk dilakukan
Saat ini setiap tulisan ilmiah bisa dengan mudah diunduh melalui jaringan internet. Karena itulah sebagian besar mahasiswa bisa dengan mudah mengcopy-paste sebuah tulisan tanpa melakukan parafrase terhadap kutipan tersebut.
b. Mentalitas menerabas
Banyak orang yang membuat tulisan secara instan dan enggan untuk berusaha keras menulis dengan menggunakan kaidah yang benar sehingga melakukan berbagai cara salah satunya yaitu dengan menjiplak berbagai tulisan yang kemudian digabungkan menjadi satu dan menghasilkan sebuah karya ilmiah.
c. Ketidakmampuan menganalisa informasi
Dalam mengutip sebuah tulisan diperlukan penganalisaan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Setelah kita mampu menganalisanya barulah kita dapat memahami dengan baik maksud yang disampaikan tersebut. Ketidakmampuan dalam menganalisa informasi inilah yang membuat banyak orang terjebak dengan tindakan plagiasi.
d. Ketidakmampuan menyeleksi informasi
Ketidakmampuan dalam menyeleksi informasi yang dibutuhkan juga merupakan salah satu penyebab dilakukannya plagiasi.
e. Tidak ada konsekuensi secara tegas
Meskipun terdapat sanksi yang mengatur mengenai tindakan plagiasi, namun karena lemahnya pengawasan mengakibatkan masih banyak terjadinya tindakan ini terutama di lingkungan akademis.
f. Ketidaktahuan batasan plagiarisme
Seringkali tindakan plagiasi terjadi bukan karena unsur kesengajaan, tetapi karena faktor kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut. Karena itulah penting sekali untuk selalu mempelajari teknik dan tata cara penulisan karya ilmiah yang baik dan benar.
g. Tidak mengetahui teknik pengutipan
Kutipan ada dua macam, yaitu kutipan langsung dan tidak langsung. Keduanya mempunyai aturan masing-masing dalam penulisannya. Hal ini wajib dipelajari agar tidak ada kesalahan ketika mengutip sebuah tulisan.
Sanksi Plagiarisme
Menurut Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur tentang sanksi plagiarisme khususnya di lingkungan akademis. Sanksi yang tertuang dalam UU tersebut yaitu:
(Pasal 25) ayat 2: Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(Pasal 70): Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi pada bab VI pasal 12 ayat 1 menyebutkan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat yaitu :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4. Pembatalan nilai
5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Penulis : Ich@
Sumber : Materi Pada Pelatihan Literasi Informasi yang Diadakan Oleh Perpustakaan UMM. 2018. Plagiarisme dan Penanggulangannya. Malang : Perpustakaan UMM.