Istilah plagiat berasal dari bahasa inggris plagiarism atau plagiary serta dalam bahasa latin plagiarius yang memiliki arti penculik atau penjiplak. Jadi plagiarisme atau plagiat merupakan tindakan mencuri sebagian maupun seluruh karya/ gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 menjelaskanplagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan /atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Begitu banyak tipe, bentuk, dan jenis-jenis dari plagiarisme, namun terdapat beberapa bentuk plagiasi yang sering terjadi pada lingkup Perguruan Tinggi yang penting untuk diketahui, diantaranya:
1. Ghostwriter (penulis bayangan)
Merupakan bentuk tindakan plagiasi total (complete plagiarism), hal ini terjadi ketika ada orang lain yang menuliskan karya tulis untuk seseorang yang kemudian karya tulis tersebut diakui sebagai karyanya sendiri.
2. Copas atau copy paste
Tindakan ini yang paling mudah dilakukan oleh mahasiswa karena tidak adanya pengawasan oleh pihak lain serta kurangnya rasa respek untuk menghargai hasil karya orang lain.
3. Lupa tanda kutip
Hal ini sering terjadi pada penulisan kutipan langsung, dimana telah terdapat aturan yang jelas mengenai tata cara penulisan kutipan langsung dan tidak langsung. Namun dikarenakan kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai aturan tersebut sehingga terjadilah tindak plagiasi secara tidak sengaja.
4. Tidak ada batas awal dan akhir parafrase
Parafrase merupakan pengungkapan kembali suatu konsep dengan gaya bahasa si penyitir tanpa mengubah makna aslinya. Parafrase digunakan saat menguraikan suatu konsep dan hasil penelitian namun tetap berpedoman pada konsep tersebut. Meskipun menggunakan bahasa sendiri, tetapi terdapat aturan yang jelas mengenai pengutipan tidak langsung termasuk batas awal hingga akhir parafrase agar tidak menjadi bias dengan hasil pemikiran penulis sendiri.
5. Lupa atau salah dalam menulis sitasi (nama, tahun)
Meskipun sepele namun kesalahan ini kerap kali terjadi pada lingkup perguruan tinggi, dan jika sudah menyangkut sebuah karya berarti berhubungan dengan hak cipta. Perlunya ketelitian dan pemahaman bagi mahasiswa dalam menulis sitasi. Saat ini sudah terdapat berbagai alat bantu sitasi yang semakin memudahkan kita dalam melakukan penulisan ilmiah.
6. Daftar pustaka salah (tidak paham model sitasi dalam penulisan daftar pustaka)
Hal ini merupakan ilmu tersendiri untuk dapat memahami berbagai macam format dan model sitasi. Bila ingin menulis dengan kaidah yang benar, maka hal ini harus dipahami terlebih dahulu. Namun hal ini juga bisa diatasi dengan menggunakan alat bantu sitasi.
Penulis : Ich@
Sumber : Materi Pada Pelatihan Literasi Informasi yang Diadakan Oleh Perpustakaan UMM. 2018. Plagiarisme dan Penanggulangannya. Malang : Perpustakaan UMM.